Sabtu, 03 Maret 2012

GLOBALISASI



ANd9GcQTDFj3QZX4M1Zo_MIw00M9SB-DBuoN6mgVuEtVeufYR4DKIAhdRg 

A. Pengertian dan Proses Globalisasi
1.   Pengertian Globalisasi
Pengertian globalisasi. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam jagad raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas.
Menurut John Huckle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses di mana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.
Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global.
Menurut Prijono Tjjiptoherijanto, konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas antar negara (stateless). Konsep ini merujuk pada pengertian bahwa suatu negara (state) tidak dapat membendung “sesuatu” yang terjadi di negara lain. Pengertian “sesuatu” tersebut dikaitkan dengan banyak hal seperti pola perilaku, tatanan kehidupan, dan sistem perdagangan.
Dari beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa “globalisasi” merupakan suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar.
Unsur globalisasi yang sukar diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Teknologi yang rumit dan mahal.
b. Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi.
c. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
b. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat.
c. Pendidikan formal di
sekolah.
Modernisasi dan globalisasi membawa dampak positif ataupun negatif terhadap perubahan
Sosial dan budaya suatu masyarakat.
·         Adanya kemjuan di bidang makanan
ANd9GcSrGebUwzP2TdMTXiv_TvTj19T5z9pT7h2vEGe_AkJeQ-WkqFBq
·         Adanya kemjuan di bidang transportasi
pesawat
·         Adanya kemjuan di bidang teknologi
commercial_photography_internet1
·         Adanya kemjuan di bidang politik
ANd9GcQQ3UvJxjX09OPONpQBVNcDBf-iPftGy-eOCed_yuENKP8PH0fS
·         Adanya kemjuan di bidang seni budaya
ANd9GcTSxfep5h23tRsbZZqc0JwHhO8Kxal2lxViSapltLZXpffkJgJT
2.   Proses Globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya.
Di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat di berbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi.
Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitasnya.
Bagi Indonesia, proses globalisasi telah begitu terasa sekali sejak awal dilaksanakan pembangunan. Dengan kembalinya tenaga ahli Indonesia yang menjalankan studi di luar negeri dan datangnya tenaga ahli (konsultan) dari negara asing, proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai diadopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Globalisasi secara fisik ditandai dengan perkembangan kota-kota yang menjadi bagian dari jaringan kota dunia. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur telekomunikasi, jaringan transportasi, perusahaan-perusahaan berskala internasional serta cabang-cabangnya.
B. Pengaruh Globalisasi terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bangsa Indonesia merupakan bagian dari bangsa di dunia. Sebagai bangsa, kita tidak hidup sendiri melainkan hidup dalam satu kesatuan masyarakat dunia (world society). Kita semua merupakan makhluk yang ada di bumi. Karena itu, manusia secara alam, sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan budaya tidak dapat saling terpisah melainkan saling ketergantungan dan mempengaruhi.
Era globalisasi yang merupakan era tatanan kehidupan manusia secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus gelombang globalisasi itu memasuki tiga arena penting di dalam kehidupan manusia, yaitu arena ekonomi, arena politik, dan arena budaya.
Jika masyarakat atau bangsa tersebut tidak siap menghadapi tantangan-tantangan global yang bersifat multidimensi dan tidak dapat memanfaatkan peluang, maka akan menjadi korban yang tenggelam di tengah-tengah arus globalisasi.
*      Dari sisi politik, gelombang globalisasi yang sangat kuat yakni gelombang demokratisasi. Sesudah perang dingin dan rontoknya komunisme, umat manusia menyadari bahwa hanya prinsip-prinsip demokrasi yang dapat membawa manusia kepada taraf kehidupan yang lebih baik. Angin demokratisasi telah merasuk ke dalam hati rakyat di setiap negara. Mereka melakukan gerakan sosial dengan menggugat dan melawan sistem pemerintahan diktator atau pemerintahan apapun yang tidak memihak rakyat.
*      Dari sisi budaya, era globalisasi ini membawa beraneka ragam budaya yang sangat dimungkinkan mempengaruhi pola pikir, tingkah laku, dan sistem nilai masyarakat suatu negara. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan pandai menyiasati pengaruh budaya silang sehingga bangsa kita dapat mengambil nilai budaya yang positif yaitu mengambil nilai budaya yang bermanfaat bagi kehidupan dan pembangunan bangsa serta tidak terjebak pada pengaruh-pengaruh budaya yang negatif. Kita juga harus belajar melihat dunia dari perspektif yang berbeda sesuai dengan kepentingan dan tujuan masing-masing tanpa melunturkan nilai identitas budaya bangsa kita. Dengan memahami perbedaan dan persamaan kebudayaan tadi akan menumbuhkan saling pengertian dan saling menghargai antar kebudayaan yang ada.
C. Aspek-Aspek Positif dan Negatif dari Globalisasi
Globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan akan membuat setiap bangsa menjadi bagian dari sistem nilai dunia.
Globalisasi ekonomi memungkinkan terjadinya sinergi positif antara beberapa kelompok ekonomi dalam negeri dengan kelompok ekonomi luar negeri. Sinergi ekonomi positif yang berciri multilateral ini perlu diarahkan untuk tidak mematikan kelompok-kelompok ekonomi yang sejenis di negara-negara yang beraliansi ekonomi secara multilateral tersebut.
Secara politis, era globalisasi dapat menumbuhkan kesadaran berdemokrasi yaitu kesadaran hak dan kewajibannya serta kesadaran tanggung jawab dalam bernegara. Pada masa reformasi, demokrasi telah membawa perubahan-perubahan yang besar diantaranya pelaksanaan pemilihan umum legislatif dengan sistem multipartai dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Aspek negatif globalisasi dapat dicontohkan sebagai berikut : Berhadapan dengan kekuatan global negara-negara dunia ketiga akan sulit mempertahankan pola produksinya dan sulit meningkatkan taraf hidupnya. Pada umumnya negara-negara berkembang akan terperangkap dengan hutang-hutangnya yang semakin lama semakin menggelembung.
Dari sudut pandang politik, arus globalisasi telah mengembuskan demokratisasi di banyak negara. Apa yang terjadi di kebanyakan negara berkembang akan memunculkan sikap dan tindakan anarkis yang dapat memakan banyak korban di antara sesama. Wawasan kebangsaan semakin terpuruk sehingga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Terjadinya gejala disintegrasi ini karena penguasa atau elit politik dianggap sudah tidak lagi memperhatikan nasib dan kepentingan rakyat. Sebaliknya, penguasa hanya mementingkan kepentingan diri, keluarga, dan kelompoknya.
D. Menunjukkan Sikap Selektif Terhadap Globalisasi
1.   Latar Belakang dan Pengertian
Proses globalisasi yang membawa dampak positif maupun dampak negatif telah menembus ke segala penjuru dunia tanpa mengenal batas administrasi negara. Oleh karena itu, tindakan preventif yang harus kita lakukan terhadap arus globalisasi yaitu bersikap waspada dan selektif terhadap segala macam arus globalisasi tersebut. Untuk itu kita harus memiliki ketahanan nasional yang kuat.
Sikap selektif dapat diartikan sebagai sikap untuk memiliki dan menentukan alternatif yang terbaik bagi kehidupan diri, lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara melalui proses yang berhati-hati, rasional, dan normatif terhadap segala macam pengaruh dari luar sehingga apa yang telah menjadi pilihan dapat diterima oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.
E. ARTI POLITIK LUAR NEGERI
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luae negeri adalah taktik dan strategi yang digunakan oleh suatu negar dalam berhubungan dengan Negara lain. Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah arah kebijakansuatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negerimerupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasionaldalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negaratergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negaradipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia inisangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungansatu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya
  kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dinegara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.

b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara.Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimanadengan politik luar negeri di Indonesia?

2.Sejah Lahirnya Politik Luar Negeri Republik Indonesia Bebas dan Aktif
Politik bebas aktif adalah terminologi (atau kata2) yg muncul saat Indonesia baru lahir (tahun 1945). Sejak Perang Dunia usai, dunia mengkutub menjadi dua, yakni blok Komunis dan blok Barat. Ini disebabkan karena pemenang Perang Dunia adalah sekutu (barat, USA, Inggris, Perancis, dan sekutunya yg bergabung dlm Nato) dan Komunis (Uni Soviet, Jerman Timur, Cekoslowakia, Kuba, dsb).

Negara-negara yg lain, selain pemenang Perang Dunia, saling mengekor kedua kutub tersebut, jadi mereka memilih. Pemimpin kita saat itu sadar bahwa dengan berpihak ke satu kubu, tidak menguntungkan bagi Indonesia. Indonesia ingin jadi negara non kubu, maka bersama dng India dan beberapa negara
Afrika membentuk negara-negara Non Blok.

Sekarang kubu tersebut sudah tidak lagi sejak tumbangnya Uni Soviet tahun 1991. Jadi, bisa dibilang semua negara bebas mau berhubungan dengan siapapun tanpa takut akan berpihak pada kutub tertentu. Dan tentunya, jika kita bebas berhubungan dengan negara manapun, kita jadinya bisa menjalin hubungan yg menguntungkan dengan negara manapun yg kita mau.
Dan dengan bersikap aktif, maka I
ndonesia bisa memimpin organisasi regional, sehingga posisi tawar dengan negara lain pun semakin meningkat. Jadi, kita tidak bisa dianggap remeh.
 3 .Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif 
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada didunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan danmenghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dankeinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesiatidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

4. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negaraitu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaianabadi dan keadilan sosial …”Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara; b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;c. meningkatkan perdamaian internasional;d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

http://htmlimg3.scribdassets.com/411a5momkg16eqc5/images/2-2682481ce7.jpg
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negerimerupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerjasama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeriyang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negerioleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh paradiplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh DepartemenLuar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri.
5. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Dan Peran Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Membina Hubungan Dengan Negara Lain

Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagailandasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasilaharus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeriIndonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11dan Pasal 13.

http://htmlimg4.scribdassets.com/411a5momkg16eqc5/images/3-af67520ca3.jpg

Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1. Mewakili negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara .
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5. Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )

Tugas Duta Besar Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
1. Melaksanakan Perundingan ( negotiation )
2. Meneropong keadaan ( observation )
3. Memberi perlindungan ( protection )

Konsul Jenderal : Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
1. Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor, promosi perdagangan
2. Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
3. Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain.
Pada pasal 1 poin 1 disebutkan : Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
Untuk definisi dari perwakilan Diplomatik pada poin 4 Kepres No. 108 tahun 2003 disebutkan bahwa : Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Adapun pada Pasal 2 pembagian Perwakilan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri terdiri dari : a. Perwakilan Diplomatik; dan b. Perwakilan Konsuler.
(2) Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Kedutaan Besar Republik Indonesia;
b. Perutusan Tetap Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia
b. Konsulat Republik Indonesia.

Pada Bab III mengenai Kedudukan , Tugas Pokok , dan Fungsi Perwakilan , Pasal 3 menyebutkan bahwa :
(1) Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
(2) Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
(3) Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri Luar Negeri.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik (Pasal 4) :
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi :
a. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
c. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
e. Konsuler dan protokol;
f. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Perwakilan Konsuler (Pasal 6) :
Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi :
a. Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
b. Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
c. Konsuler dan protokol;
d. peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
e. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
f. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
g. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
F.PENTINGNYA GLOBALISASI BAGI INDONESIA
Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan perubahan kebudayaan. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi  oleh berbagai bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat dan tidak akan menutupi diri dari pergaulan internasional, karena antara negara satu dan negara lainnya pasti terjadi saling ketergantungan.
Adapun peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain:
  • Ekspansi negara-negara Eropa ke belahan dunia lain.
  • Munculnya kolonialisme dan imperialisme.
  • Revolusi industri yang dapat mendorong pencarian barang hasil produksi.
  • Pertumbuhan kapitalisme, yaitu sistem dan paham ekonomi yang modalnya  bersumber dari modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasaran bebas.
  • Meningkatnya telekomunikasi dan transportasi berkat ditemukannya telepon genggam dan pesawat jet pasca Perang Dunia II.
Tujuan globalisasi ada tiga macam, yaitu:
  • Mempercepat penyebaran informasi.
  • Mempermudah setiap orang memenuhi kebutuhan hidup.
  • Memberi kenyamanan dalam beraktifitas.
Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu kita dapat mengambil manfaat dari globalisasi dan menerapkannya di Indonesia. Manfaat globalisasi antara lain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempermudah arus modal dari negara lain, dan meningkatkan perdagangan internasional.
Globalisasi memiliki nilai-nilai positif namun juga memiliki nilai-nilai negatif. Untuk menyaring nilai-nilai negatif maka kita harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia. Jika kita mengambil nilai-nilai negatif globalisasi, maka yang akan terjadi adalah kaburnya jati diri bangsa Indonesia dan masuknya kebiasaan-kebiasaan yang buruk.
G.DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP INDONESIA
Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses terbentuknya tatan kehidupan ekonomi yang mendunia dan bersifat tidak terbatas oleh wilayah antar Negara.
Faktor-faktor pendorong globalisasi antara lain:
  • Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Diterapkannya perdagangan bebas.
  • Liberalisasi keuangan internasional.
  • Meningkatnya hubungan antar negara.
1.Dampak positif :
a.      Memperluas pasar ke luar negeri
b.      Memperoleh barang yang berkualitas dengan harga yang murah
c.       Meningkatkan devisa Negara
d.      Meningkatkan kesempatan kerja
e.      Mempererat kerjasama internasional
f.        Mempermudah mencari bantuan modal dan usaha patungan Negara lain
2.Dampak negative :
a.      Menimbulkan ketergantuangan yang berlebihan terhadap Negara lain
b.      Mengakitbatkan kesenjangan social yang semakin jauh antara yang miskin dan kaya
c.       Menumbuhkan pola hidup masyarakat yg konsumtif





Tidak ada komentar:

Posting Komentar